<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.makkellar.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.makkellar.com/2022/01/3-syarat-mengganti-ktp-fisik-dengan.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - RSS" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/2646944499045113697/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/4386602630014178329/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfpurkahtn-OJ5t19j212Ip_f12CRtfo5mI0rNF2lTLIui3qVusKqZ4qmjgULPJOQTi29PEYPdTwYULUVg7ZGae_Y3jOCzMST7fBhsE0lmBvoGlHpUR0mab0t5BaOHTy44bLTRVCjC4TJdGhzmmbFWpS79m62f1pMkgvU0At7c03Slgh5SUhnlSqNq=s320' rel='image_src'/> <meta content='https://www.makkellar.com/2022/01/3-syarat-mengganti-ktp-fisik-dengan.html' property='og:url'/> <meta content='3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital' property='og:title'/> <meta content='Segudang tips dan trik Menyelesaikan Masalah jadi lebih mudah' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfpurkahtn-OJ5t19j212Ip_f12CRtfo5mI0rNF2lTLIui3qVusKqZ4qmjgULPJOQTi29PEYPdTwYULUVg7ZGae_Y3jOCzMST7fBhsE0lmBvoGlHpUR0mab0t5BaOHTy44bLTRVCjC4TJdGhzmmbFWpS79m62f1pMkgvU0At7c03Slgh5SUhnlSqNq=w1200-h630-p-k-no-nu' property='og:image'/> <!-- Title --> <title>3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera 3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera

3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengadakan uji coba diberlakukannya e-KTP digital. Nantinya kita tidak lagi ribet membawa e-KTP yang berbentuk fisik lagi tapi seperti sertifikat vaksin melalui Pedulilindungi yang bisa ditunjukkan melalui gawai kita.  Tapi ada syarat-syaratnya.

Uji coba e-KTP digital tersebut sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu yang dilakukan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia sebelum pada akhirnya akan diterapkan secara bertahap. Jadi kita pada akhirnya tidak akan lagi membawa e-KTP fisik yang seperti biasa kita lakukan supaya bisa digunakan secara semestinya. 

Kita tidak akan lagi selalu mengingatkan anggota keluarga supaya tidak melupakan membawa KTP ke mana-mana, karena takut nantinya ada sesuatu lalu kita ditanya, mana KTPnya? Karena nantinya kita tinggal menunjukkan aplikasi di gawai (seperti HP) kita yang memuat e-KTP secara digital. Jadi bila kita mengharuskan menunjukkan tanda pengenal identitas diri berupa e-KTP maka kita tinggal menunjukkan ponsel pintar kita, cukup.

Lalu bagaimana dengan mereka yang berada di pelosok desa yang belum terbiasa dengan hal-hal yang bersifat digital. Kemendagri tetap menerapkan double track system service yaitu layanan e-KTP digital dan layanan e-KTP fisik secara manual. Jadi jangan khawatir dengan mereka yang tidak biasa menggunakan ponsel yang lengkap dengan terhubung internet masih tetap menggunakan e-KTP fisik.

Seperti yang dilansir dari halaman indonesiabaik di mana 3 syarat yang harus dipenuhi bila kita ingin mengganti e-KTP menjadi e-KTP digital yaitu:

  1. Meiliki gawai seperti HP
  2. Daerah di mana kita mengajukan permohonan itu sudah bisa terkoneksi internet
  3. Bisa mengoprasikan ponsel pintar
Lalu, apa saja yang termuat di dalam e-KTP digital tersebut? Sepeti layaknya e-KTP secara fisik di mana di dalamya termuat beberapa data seperti nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama pemilik, tanggal lahir serta alamat lengkap sampai RT/RW. Kabarnya, e-KTP digital tersebut juga akan terhubung dengan berbagai data seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan dan NPWP..

Kalau benar itu akan diberlakukan, maka pada akhirnya dompet kita akan kosong kecuali hanya berisi beberapa kartu ATM (kalau masih mau menggunakannya - karena sudah ada e-banking dan m-banking), atau malah hanya berisi nota-nota pembelian dari minimarket atau toko-toko kelontong. Kalau tidak hanya berisi foto-foto orang-orang tercinta yang ingin kita abadikan secara fisik.
3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital 3 Syarat Mengganti e-KTP Fisik dengan Digital Reviewed by Hati Kita on 23.20 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.