Sebuah email masuk dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengingatkan supaya segera melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT tahunan yang harus kita laporkan kepada Dirjen Pajak. Karena saya sudah mendaftar beberapa tahun lalu maka setiap tahun biasanya saya hanya memberi laporan perkembangan dan penghasilan pajak tahunan saya. Tapi bagi yang lupa atau memang baru pertama kali setelah mendaftar, maka inilah langkah-langkahnya melaporkan SPT tahunan kita.
Inilah cara-caranya:
- Buka website www.pajak.go.id/lapor-
tahunan - Login dengan cara: Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang biasanya ada di kartu yang kita terima dari pajak waktu mendaftar pertama kalinya. Tulis kata sandi di mana waktu pertama kali kita menggunakan akses pajak itu (waktu kita mendaftar sebelumnya). Tulis kode keamanan
- Bila berhasil kita akan masuk ke halaman utama
- Klik Buat SPT
- Muncul Formulir untuk diisi dari SPT kita
- Mengisi data di Formulir sesuai dengan tahun yang dimaksud
- Mengisi Pajak Penghasilan
- Klik Berikutnya
- Isi daftar harta dan hutang
- Klik Setuju
- Klik Berikutnya
- Silahkan Mengambil kode verifikasi dengan memilih, apakah menggunakan SMS atau email untuk dikirim kepada Anda?
- Bila sudah masuk ke kode verifikasi tersebut masukkan kode tersebut yang menunjukkan kita sudah menyelesaikan
- Jangan lupa log out
Cara dan Langkah Melaporkan Pajak Secara Online
Reviewed by Hati Kita
on
13.30
Rating:
Tidak ada komentar: