<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.makkellar.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.makkellar.com/2025/11/apa-itu-political-asylum-dan-bagaimana.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - RSS" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/2646944499045113697/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/6500125073732325887/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5sUo6KjV6Ny29mvwZOjltmPioyCPaHHmtzUBC_LPDvEAV4PQiHhJxvVuTYlOm-LPpBNnSv_it2NzNr7TR0DVmTHBooAlk0gTH8UP7zsVL5K52KnhepksYLHkn-Dq93l0uGVKe5y6kKFTknyk-ASEWYuPGJFDfq1PbvTMQ6nxwBpPyyQZBwz6PTh4a5r8/s320/Political%20Asylum.jpg' rel='image_src'/> <meta content='Apa arti political asylum dan bagaimana cara memperolehnya? Lalu bagaimana dengan pengungsi? Artikel ini menjelaskan secara singkat political asylum' name='description'/> <meta content='https://www.makkellar.com/2025/11/apa-itu-political-asylum-dan-bagaimana.html' property='og:url'/> <meta content='Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya?' property='og:title'/> <meta content='Apa arti political asylum dan bagaimana cara memperolehnya? Lalu bagaimana dengan pengungsi? Artikel ini menjelaskan secara singkat political asylum' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5sUo6KjV6Ny29mvwZOjltmPioyCPaHHmtzUBC_LPDvEAV4PQiHhJxvVuTYlOm-LPpBNnSv_it2NzNr7TR0DVmTHBooAlk0gTH8UP7zsVL5K52KnhepksYLHkn-Dq93l0uGVKe5y6kKFTknyk-ASEWYuPGJFDfq1PbvTMQ6nxwBpPyyQZBwz6PTh4a5r8/w1200-h630-p-k-no-nu/Political%20Asylum.jpg' property='og:image'/> <!-- Title --> <title> Bukan makelar tapi Menjadi peranta untuk kebaikan bersama Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya? - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya? - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera

Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya?


Political asylum
(suaka politik) adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing yang melarikan diri dari negaranya sendiri karena mengalami atau takut akan penganiayaan (persecution) berdasarkan alasan tertentu, biasanya politik, agama, ras, kebangsaan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu.

Berikut penjelasan lengkapnya dalam konteks Amerika Serikat (AS):

1. Pengertian dasar

“Political asylum” atau suaka politik berarti seseorang memohon perlindungan agar tidak dipulangkan ke negaranya, karena jika dipulangkan ia bisa menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan atau kebebasannya.

Di AS, hak untuk mencari suaka dijamin oleh hukum federal dan internasional, termasuk: Konvensi PBB tentang Pengungsi 1951, Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

2. Siapa yang bisa mengajukan?

Seseorang layak mendapatkan suaka (eligible for asylum) jika ia bisa membuktikan:

- Telah mengalami penganiayaan atau

- Memiliki alasan yang kuat untuk takut akan penganiayaan

Atau karena satu atau lebih dari alasan berikut:

1. Pandangan politik

2. Agama

3. Ras

4. Kebangsaan

5. Keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu (misalnya aktivis HAM, orientasi seksual, jurnalis yang dikriminalisasi, dll)

3. Cara mengajukan di Amerika Serikat

Ada dua jalur utama:

A. Asylum Affirmative: diajukan oleh orang yang sudah berada di AS (misalnya dengan visa kunjungan) sebelum satu tahun sejak kedatangannya. Prosesnya dilakukan melalui USCIS (United States Citizenship and Immigration Services).

B. Asylum Defensive: diajukan oleh orang yang sedang dalam proses deportasi. Kasusnya diperiksa oleh immigration judge (hakim imigrasi) di bawah Department of Justice.

4. Hak dan perlindungan bagi penerima suaka

Jika permohonan disetujui, orang tersebut akan:

- Diberi izin tinggal dan bekerja di AS.

- Setelah 1 tahun, ia bisa mengajukan green card (permanent resident).

- Setelah beberapa tahun, dapat mengajukan kewarganegaraan AS.

- Tidak bisa dipulangkan ke negara asalnya (non-refoulement principle).

5. Siapa yang tidak memenuhi syarat

Permohonan bisa ditolak jika pemohon:

- Terlibat dalam kejahatan serius, kekerasan, atau terorisme.

- Pernah mengajukan suaka di negara lain.

- Tidak bisa membuktikan ancaman nyata terhadap dirinya.

 6. Contoh kasus

Misalnya: 

- Seorang aktivis politik dari negara otoriter yang diburu karena mengkritik pemerintah.

- Seorang jurnalis yang diancam karena menulis laporan tentang korupsi pejabat.

- Seorang minoritas agama atau orientasi seksual yang dianiaya oleh rezim atau masyarakat.

Mereka bisa datang ke AS dan memohon suaka politik agar mendapatkan perlindungan dari penganiayaan tersebut.


PERBEDAAN REFUGEE DAN ASYLUM SEEKER

Memang banyak orang keliru menganggap refugee (pengungsi) dan asylum seeker (pencari suaka) itu sama. Padahal secara hukum internasional, keduanya berbeda posisi dan prosesnya.

Berikut penjelasan rinci dan mudah dibedakan:

Asylum seeker (pencari suaka)

Ini adalah orang yang sedang mengajukan permohonan agar diakui sebagai pengungsi.

Mereka belum resmi diakui oleh negara mana pun sebagai pengungsi.

Mereka sudah berada di negara tujuan (misalnya Amerika Serikat, Kanada, Jerman, dll) dan mengajukan permohonan suaka di sana.

Pemerintah negara itu masih memeriksa klaim mereka: apakah benar mereka terancam dan memenuhi syarat perlindungan.

Contoh: Seorang aktivis dari Myanmar melarikan diri ke Amerika Serikat dengan visa turis. Ia takut dipenjara kalau kembali. Saat berada di AS, ia mengajukan asylum. Maka ia disebut asylum seeker, pencari suaka.

2. Refugee (pengungsi)

Ini adalah orang yang sudah diakui secara hukum internasional sebagai pengungsi.

Mereka biasanya berada di luar negara tujuan, misalnya di kamp pengungsian atau negara ketiga.

Mereka telah diverifikasi oleh UNHCR (Badan PBB untuk Pengungsi) atau lembaga resmi negara lain sebagai orang yang benar-benar membutuhkan perlindungan.

Setelah disetujui, mereka dikirim atau dipindahkan secara resmi ke negara tujuan seperti AS, Kanada, atau Australia melalui program pemukiman kembali (resettlement).

Contoh: Seorang perempuan dari Suriah tinggal di kamp pengungsi di Turki. UNHCR memverifikasi bahwa ia korban perang dan tidak bisa kembali ke Suriah. Ia kemudian ditempatkan di AS melalui program pengungsi resmi. Maka ia disebut refugee, pengungsi.

3. Persamaan mereka

Sama-sama melarikan diri karena takut penganiayaan atau ancaman serius (politik, agama, ras, sosial, dll).

Sama-sama dilindungi oleh prinsip internasional non-refoulement, yaitu tidak boleh dipulangkan ke negara asal bila nyawanya terancam.

Sama-sama dapat memperoleh hak tinggal, kerja, pendidikan, dan perlindungan hukum setelah diakui statusnya.

5. Ilustrasi sederhana

Bayangkan ada dua orang dari negara yang sama sedang menghadapi represi politik:

A berhasil kabur ke AS dan langsung meminta suaka di bandara → dia asylum seeker.

B melarikan diri ke kamp pengungsi di negara tetangga dan kemudian dikirim ke AS melalui program UNHCR, dia refugee.

Keduanya sama-sama korban, tapi jalur dan status hukumnya berbeda.

Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Apa itu Political Asylum dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Reviewed by Admin Brinovmarinav on 12.52 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.