Bebas Berbicara, Tetapi Apakah Kita Benar-Benar Berpikir?
Pernahkah kita bertanya mengapa sebuah unggahan bisa viral dalam hitungan menit, tetapi persoalan yang dibicarakan justru tidak pernah benar-benar selesai?
Satu isu muncul di media sosial. Orang-orang berkomentar. Potongan video beredar. Tagar menjadi trending. Kemudian muncul ajakan turun ke jalan. Ribuan orang berkumpul membawa poster dan menyuarakan tuntutan. Setelah aksi selesai, foto dan video kembali memenuhi media sosial.
Namun, pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah kerumunan bubar: apakah suara itu sudah sampai kepada pihak yang dituju?
Inilah persoalan yang menarik jika kita mempertemukan pemikiran Søren Kierkegaard dengan kehidupan demokrasi hari ini. Filsuf Denmark tersebut dikenal sangat kritis terhadap “kerumunan” atau the crowd. Menurut Kierkegaard, kerumunan dapat membuat seseorang kehilangan tanggung jawab sebagai individu dan sekadar mengikuti apa yang dianggap benar oleh banyak orang.
Di zaman media sosial, kerumunan itu tidak harus berupa ribuan orang yang berkumpul di satu lapangan. Kerumunan dapat muncul dalam bentuk trending topic, komentar viral, algoritma, echo chamber, atau tekanan untuk mengikuti pendapat mayoritas.
Karena itu, kebebasan berbicara perlu disertai sesuatu yang lebih mendasar: kebebasan berpikir.
1. Bebas Berbicara Tidak Sama dengan Bebas Berpikir
Hari ini hampir setiap orang dapat menjadi penyampai informasi. Kita bisa menulis opini, membuat video, mengkritik kebijakan, membagikan berita, atau mengomentari keputusan pemerintah hanya melalui telepon genggam.
Tetapi kemampuan berbicara dengan cepat tidak otomatis membuat kita mampu berpikir dengan baik.
Berpikir membutuhkan jeda.
Sebelum membagikan sebuah informasi, kita perlu bertanya: apakah ini benar? Dari mana sumbernya? Apa konteksnya? Apakah saya memahami persoalannya atau hanya mengikuti kemarahan orang lain?
Kierkegaard mengingatkan pentingnya menjadi “individu” di tengah kerumunan. Kritiknya terhadap the crowd bukan sekadar soal jumlah orang, tetapi tentang kecenderungan manusia menyerahkan tanggung jawab berpikir kepada opini umum.
Di sinilah tantangan masyarakat digital: jangan sampai banyaknya suara justru menghilangkan suara hati dan akal sehat pribadi.
2. Demonstrasi Adalah Hak, Bukan Sekadar Keributan
Demonstrasi sering dipandang secara sederhana: sekelompok orang turun ke jalan karena tidak puas terhadap pemerintah atau pihak tertentu.
Padahal secara hukum, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. UU No. 9 Tahun 1998 mengakui beberapa bentuk penyampaian pendapat, yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Dengan demikian, demonstrasi tidak otomatis berarti tindakan melawan hukum.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hak tersebut dijalankan.
UU No. 9 Tahun 1998 menempatkan penyampaian pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokratis, tetapi sekaligus mengharuskan penghormatan terhadap hak orang lain, aturan moral, hukum, keamanan, ketertiban umum, serta persatuan bangsa.
Jadi, kebebasan dan tanggung jawab bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan bersama.
3. Apa Tujuan Demonstrasi?
Tujuan demonstrasi bukan sekadar membuat jalan menjadi ramai atau menunjukkan bahwa massa sedang marah.
Tujuan yang lebih substantif adalah menyampaikan aspirasi, kritik, keberatan, tuntutan, atau dukungan agar pihak yang memiliki kewenangan mengetahui dan meresponsnya.
Karena itu, sebuah aksi seharusnya memiliki pesan yang jelas.
Apa masalahnya?
Siapa yang bertanggung jawab atau memiliki kewenangan?
Apa tuntutannya?
Mengapa tuntutan itu penting?
Apa solusi yang ditawarkan?
Tanpa kejelasan tersebut, demonstrasi mudah berubah menjadi sekadar pertunjukan kemarahan.
Jumlah massa memang dapat menunjukkan besarnya dukungan, tetapi jumlah massa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Demonstrasi yang efektif justru adalah aksi yang mampu mengubah suara menjadi agenda, tuntutan menjadi pembahasan, dan pembahasan menjadi keputusan atau perubahan.
4. Apa Hukum Demo di Indonesia?
Salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan tentang demonstrasi adalah perbedaan antara pemberitahuan dan izin.
UU No. 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Aturan tersebut penting karena demonstrasi berlangsung di ruang publik dan dapat berhubungan dengan keamanan, lalu lintas, serta kepentingan masyarakat lainnya.
UU tersebut juga mengatur lokasi tertentu yang dikecualikan dari penyampaian pendapat di muka umum, termasuk lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, dan objek vital nasional, serta terdapat ketentuan mengenai hari besar nasional. Peserta juga dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Artinya, memahami hukum demonstrasi bukan untuk membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat. Justru pengetahuan hukum membantu warga menggunakan haknya secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.
5. Masalah yang Sering Terlupakan: Apakah Suara Kita Sampai kepada Pihak yang Didemo?
Inilah bagian yang sering luput.
Sebuah demonstrasi bisa sangat ramai, tetapi belum tentu efektif.
Bayangkan seseorang mengetuk pintu rumah dengan sangat keras, tetapi tidak pernah memastikan apakah orang di dalam rumah mendengar apa yang hendak disampaikan.
Demikian pula dengan aksi massa.
Jika tujuan demonstrasi adalah memengaruhi kebijakan, maka penyelenggara perlu memikirkan jalur komunikasi setelah aksi.
Misalnya, tuntutan ditulis secara jelas dan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Perwakilan peserta meminta dialog. Hasil pertemuan dicatat. Tanggapan pihak yang didemo didokumentasikan. Jika belum ada penyelesaian, masyarakat dapat melakukan tindak lanjut melalui jalur administratif, politik, hukum, maupun ruang publik yang tersedia.
Dengan cara ini, demonstrasi tidak berhenti ketika massa membubarkan diri.
Aksi selesai, tetapi perjuangan aspirasi tetap berjalan.
6. Media Sosial Bisa Menjadi Penguat, Bukan Pengganti Aksi Nyata
Media sosial memberikan peluang baru bagi gerakan masyarakat.
Sebelum demonstrasi, media sosial dapat digunakan untuk menjelaskan persoalan dan mengedukasi publik. Saat aksi berlangsung, media sosial dapat menjadi sarana dokumentasi. Setelah aksi, media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan hasil pertemuan, memantau janji, dan mengingatkan pihak yang berwenang.
Namun ada bahayanya.
Ketika popularitas menjadi tujuan utama, substansi dapat dikalahkan oleh sensasi.
Poster yang provokatif lebih mudah viral daripada dokumen tuntutan. Video kericuhan lebih cepat dibagikan daripada penjelasan kebijakan. Pernyataan emosional lebih menarik perhatian daripada data.
Di sinilah gagasan Kierkegaard kembali relevan.
Jangan biarkan algoritma menjadi pengganti pikiran kita.
7. Berpikir Sebelum Ikut Kerumunan
Tidak semua orang yang mengikuti aksi memahami seluruh persoalan. Tidak semua orang yang menolak aksi otomatis memahami masalah dengan lebih baik.
Karena itu, kebebasan berpikir menuntut kita melakukan beberapa hal sederhana:
Pertama, periksa informasi. Jangan menjadikan potongan video sebagai keseluruhan fakta.
Kedua, pahami tuntutan. Jangan ikut menyuarakan sesuatu yang tidak kita mengerti.
Ketiga, bedakan kritik dan penghinaan. Mengkritik kebijakan adalah bagian dari kehidupan demokratis; menyerang martabat pribadi adalah persoalan berbeda.
Keempat, pertahankan tujuan. Jangan biarkan provokasi menggeser agenda utama.
Kelima, pikirkan tindak lanjut. Setelah demonstrasi selesai, apa langkah berikutnya?
Kierkegaard menempatkan individu berhadapan dengan tanggung jawab personal. Kita tidak bisa selalu bersembunyi di balik kalimat “semua orang juga melakukan hal yang sama.”
8. Demokrasi Membutuhkan Suara yang Keras dan Pikiran yang Jernih
Demokrasi bukan masyarakat tanpa konflik. Perbedaan kepentingan, kritik, ketidakpuasan, dan protes merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Yang penting adalah bagaimana perbedaan itu disampaikan.
Demonstrasi yang damai dapat menjadi salah satu cara masyarakat menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu diperhatikan. Hukum memberikan kerangka agar hak tersebut dapat dijalankan dengan tertib, sementara tanggung jawab moral membuat kebebasan itu tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain.
Namun demonstrasi akan kehilangan makna apabila kita hanya mengejar keramaian.
Suara publik menjadi kuat bukan hanya karena banyak orang berbicara, tetapi karena apa yang disampaikan jelas, berdasar, terarah, dan terus diperjuangkan setelah suara itu terdengar.
Penutup: Jangan Hanya Menjadi Suara dalam Kerumunan
Kierkegaard hidup jauh sebelum internet, media sosial, influencer, algoritma, dan budaya viral. Tetapi kritiknya terhadap kerumunan terasa sangat dekat dengan zaman kita.
Kita hidup ketika setiap orang dapat berbicara, tetapi justru semakin sulit untuk berhenti dan berpikir.
Kita dapat mengkritik pemerintah. Kita dapat menyampaikan aspirasi. Kita dapat melakukan demonstrasi. Kita dapat membangun dukungan melalui media sosial.
Semua itu penting dalam demokrasi.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kita sungguh memahami apa yang kita perjuangkan?
Jangan hanya menjadi bagian dari kerumunan. Jadilah individu yang berpikir.
Jangan hanya membuat suara menjadi keras. Buatlah suara itu jelas, bermakna, dan sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mendengarnya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan menyampaikan pendapat bukan hanya ketika kita berhasil berbicara, melainkan ketika suara itu membuka ruang untuk didengar, dipertimbangkan, dan—jika memang beralasan—ditindaklanjuti.
Dari Kerumunan Digital hingga Demonstrasi: Bagaimana Menjadikan Suara Publik Benar-Benar Didengar?
Reviewed by Admin Brinovmarinav
on
19.43
Rating:
Reviewed by Admin Brinovmarinav
on
19.43
Rating:

Tidak ada komentar: