<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.makkellar.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.makkellar.com/2022/01/pengobatan-bpjs-rujuk-balik.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - RSS" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/2646944499045113697/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/4654092130767149750/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj8kwqW9gcQkLLoiH1oYk3rzYcdIBHUlFvzSUtqAou0m-br13vPH0AoJgmPfFZPNR56OxMdcc52sCu8CQGFA1AUQ3FOflWBYFBVCrwQcczm6FJcdtkYMo3DREzqx82Ej5ct-dvpl3caM3Z9yPTkGySrYpw_BMharEuoJfuNC5F6DTxYjD3W2G8DPKmL=s320' rel='image_src'/> <meta content='https://www.makkellar.com/2022/01/pengobatan-bpjs-rujuk-balik.html' property='og:url'/> <meta content='Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari?' property='og:title'/> <meta content='Segudang tips dan trik Menyelesaikan Masalah jadi lebih mudah' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj8kwqW9gcQkLLoiH1oYk3rzYcdIBHUlFvzSUtqAou0m-br13vPH0AoJgmPfFZPNR56OxMdcc52sCu8CQGFA1AUQ3FOflWBYFBVCrwQcczm6FJcdtkYMo3DREzqx82Ej5ct-dvpl3caM3Z9yPTkGySrYpw_BMharEuoJfuNC5F6DTxYjD3W2G8DPKmL=w1200-h630-p-k-no-nu' property='og:image'/> <!-- Title --> <title> Bukan makelar tapi Menjadi peranta untuk kebaikan bersama Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari? - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari? - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera

Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari?


Pengobatan penyakit schizophrenia termasuk katagori penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan yang durasinya hanya 30 hari bagi pengguna BPJS. Tidak boleh kurang atau lebih. Selebihnya  ditanggung sendiri khususnya obat-obatan yang dikonsumsi. Sementara pengobatan pasien schizofrenia diusahakan tidak boleh putus obat. Karena banyak resikonya bila kehabisan obat.

Seperti yang tertuang dalam Panduan Praktis BPJS di mana pasien yang mengalami penyakit kronis dalam hal ini pemeriksaan dan pengobatan dibutuhkan berkelanjutan maka dikenal dengan rujuk balik. 

Seperti dikutip dalam panduan BPJS Kesehatan tersebut disebutkan, Pelayanan Program Rujuk Balik diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan penderita penyakit kronis, khususnya penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, stroke, schizophrenia, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) yang sudah terkontrol/stabil namun masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang.

Memang akan menjadi sedikit terkendala bagi pasien yang berobat ke dokter (entah di rumah sakit, atau di tempat-tempat rujukan) yang hanya memiliki jadwal terbatas. Misalnya dalam seminggu sang dokter hanya praktek 2 kali. Maka pasien tentu harus mengikuti jadwal sang dokter. Tentu saja dalam 30 hari atau sebulan tersebut pasti tidak akan pas. 

Praktisnya begini, bila seorang pasien datang berobat tanggal 10 Januari maka bulan Februari juga akan dihitung selama 30 hari yaitu tanggal 10. Bila tanggal 10 tersebut kebetulan bukan waktunya jadwal dokter praktek maka, pasien yang harus menyesuaikan dengan praktek sang dokter tadi. 

Bukan hanya itu, sementara obat-obatan yang harus dikonsumsi selama 4 hari tadi akan mengikuti juga jumlah hari yaitu 30 hari, dan selebihnya harus diurus sendiri dengan meminta rujukan atau resep dokter untuk kelebihannya tadi. Di sinilah terkadang ada waktu lebih di mana pasien tidak bisa serta-merta datang berobat dan meminta obat lanjutan, melainkan harus menghitung sendiri hari yang kosong tidak ditanggung BPJS karena selisih hari di mana dokter tidak praktek.

Bisa jadi selisihnya 4 hari atau 2 hari. Seumpamanya ternyata dokter praktek tanggal 14 maka tentu saja tambahan 4 hari itu pengobatan (pembelian obat-obatan) tidak ditanggung oleh PBJS, dan otomatis pasien yang harus menanggung sendiri.

BACA JUGA

Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung Oleh BPJS

Mudahnya Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan

Pasien BPJS Memang Bukan Pasien Umum


Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari? Mengapa Pengobatan BPJS Rujuk Balik Schizophrenia 30 Hari? Reviewed by Hati Kita on 10.28 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.