<!-- SEO Blogger Start --> <meta content='text/html; charset=UTF-8' http-equiv='Content-Type'/> <meta content='blogger' name='generator'/> <link href='https://www.makkellar.com/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> <link href='https://www.makkellar.com/2021/12/varian-delta-omicron-dan-corona.html' rel='canonical'/> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/rss+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - RSS" href="https://www.makkellar.com/feeds/posts/default?alt=rss" /> <link rel="service.post" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.blogger.com/feeds/2646944499045113697/posts/default" /> <link rel="alternate" type="application/atom+xml" title="Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera - Atom" href="https://www.makkellar.com/feeds/2462367076301560326/comments/default" /> <!--Can't find substitution for tag [blog.ieCssRetrofitLinks]--> <link href='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLjQA2fL560LYX_g_RQRvGf0dpzqCKoxxTkKyTiBVPjbToShGvMLqdOQJvU9DPiBA3Nx95fRmv71olDXjKqO64eSuympXahVd21tdyuHrTIVzKsXRCH9bsCpShpcLKINurbkK8VyR5clETGFQy8C05-Px0n_cMoPu0JeiszgFB5EO_87G0BwiqBvb-=s320' rel='image_src'/> <meta content='https://www.makkellar.com/2021/12/varian-delta-omicron-dan-corona.html' property='og:url'/> <meta content='Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS' property='og:title'/> <meta content='Segudang tips dan trik Menyelesaikan Masalah jadi lebih mudah' property='og:description'/> <meta content='https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgLjQA2fL560LYX_g_RQRvGf0dpzqCKoxxTkKyTiBVPjbToShGvMLqdOQJvU9DPiBA3Nx95fRmv71olDXjKqO64eSuympXahVd21tdyuHrTIVzKsXRCH9bsCpShpcLKINurbkK8VyR5clETGFQy8C05-Px0n_cMoPu0JeiszgFB5EO_87G0BwiqBvb-=w1200-h630-p-k-no-nu' property='og:image'/> <!-- Title --> <title>Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS - Menjadi Perantara Menuju Jalan Sejahtera

Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS


BPJS menanggung semua biaya pengobatan bagi pengidap gangguan jiwa termasuk schizophrenia. Ini merupakan berita gembira karena obat-obatan untuk kesehatan jiwa itu harganya bukanlah murah. 

Belum lagi untuk membayar psikiater yang menanganinya. Pengobatan bisa dilakukan di beberapa tempat yang menjadi rujukan dari pihak Fasilitas Kesehatan 1, seperti di rumah sakit jiwa, rumah sakit-rumah sakit tertentu dan di Puskesmas yang menyediakan tenaga medis kesehatan jiwa.

Pengalaman penulis yang mengurus pengobatan gangguan kejiwaan ini sebelumnya menggunakan jalur pribadi atau pasien umum. Saat itu sebenarnya sudah memiliki kartu BPJS. Bukan apa, tapi karena belum mengetahui informasi ini maka semuanya dilakukan secara mandiri atau menjadi pasien umum. 

Seperti diketahui bahwa untuk pengobatan bagi pengidap gangguan kejiwaan ini dengan pemberian obat-obatan harus sesuai dengan resep dokter psikiater yang menanganinya. Sehingga hampir dipastikan obat-obatan yang digunakan tidak dijual secara umum dan sembarangan. Dengan resep dokter psikiater itulah kita bisa memperoleh obat yang harus dikonsumsi.

Bila menggunakan jalur pribadi atau pasien umum konsultasi dengan dokter psikiater tarifnya beragam. Dari Rp. 150.000 - 250.000 sesuai dengan kebijakan pihak dokter. Dari konsultasi dan analisa dokter itulah kita bisa memperoleh resep obat yang harus ditebus di apotik. Pengalaman menebus obat-obatan di apotik harganya bukanlah murah. Apalagi bila menggunakan beberapa jenis obat yang tentu tergantung dari keadaan pasien. Bila cukup parah, ditotal bisa mencapai Rp. 500.000 sampai 1 jutaan.

Kok mahal? Benar, karena obat-obatan yang kita berikan kepada pasien itu jumlahnya digunakan untuk dikonsumsi selama satu bulan. Begini saran dokter yang biasa mengobati, dalam mengkonsumsi obat diusahakan jangan sampai putus setiap harinya. 


Kenapa tidak boleh putus minum obat? Menurut dokter psikiater yang menyampaikan, bahwa bila putus maka bisa jadi akan menjadi kambuh dan harus menggunakan racikan obat lainnya. Padahal untuk menentukan obat yang tepat itu bukanlah sekali rekomendasi obat langsung cocok, pas. Bisa jadi ketika merekomendasikan sebuah obat bisa jadi langsung cocok, tapi bisa jadi tidak. Alasannya beragam, bisa jadi efek sampingnya yang kurang pas, atau tidak membawa perubahan bagi pasien.

Makanya BPJS Kesehatan benar-benar menjadi juruselamat yang bisa menolong banyak pasien dengan gangguan kejiwaan. Beginilah Cara Berobat ke Dokter Psikiater dengan Menggunakan BPJS:

  • Datang ke Faskes 1 di mana kita biasa berobat dengan Kartu BPJS
  • Sampaikan permasalahannya mengenai pasien dengan gangguan kejiwaan dan meminta rujukan
  • Konsultasikan untuk menentukan tempat yang tepat untuk berkonsultasi. Tepat di sini adalah, kalau bisa dekat dengan rumah, baik itu di rumah sakit jiwa atau rumah sakit yang menyediakan dokter kejiwaan tadi supaya kita bisa dengan mudah mengurusnya.
  • Membawa surat rujukan dari Faskes 1 tadi ketika melakukan pendaftaran untuk diproses
  • Konsultasi ke dokter psikiater untuk menerima penanganan termasuk dengan pemberian obat
  • Biasanya pihak rumah sakit maupun rumah sakit jiwa tadi merekomendasikan di mana obat-obatan tadi bisa ditebus tanpa membayar sepeserpun.
  • Surat rujukan dari Faskes 1 memang memiliki masa kadaluarsa. Bisa sudah habis masa waktunya, maka mengurus lagi surat rujukan dari Faskes 1.
Semoga Cepat pulih dan sembuh.
Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS Cara Berobat ke Psikiater yang Ditanggung BPJS Reviewed by Hati Kita on 09.03 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.